Memahami Pelayanan yang Ditanggung BPJS | TERASKATA.ID

Diposting pada

TERASKATA.id, Palopo – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan dua lembaga yang menangani jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya sama-sama menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sebagian masyarakat di berbagai daerah kadang kebingungan soal tugas dan layanan kedua lembaga jaminan sosial tersebut.

Untuk itu, Walikota Palopo, HM. Judas Amir, MH. memberikan pendampingan dan arahan, terkait koordinasi jaminan sosial pada Rapat Kordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Palopo, di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa, (18/06/19).

BACA JUGA : Sabu Samarinda Nyaris Beredar di Morowali

FGD tersebut dilaksanakan guna memperjelas tugas dan bentuk pelayanan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan serta terkait, mengenai peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun tentang jaminan kesehatan.

Dalam arahannya, Judas Amir mengungkapkan, ada banyak masalah yang harus dijelaskan terkait jaminan sosial yang menjadi tanggungjawab dua lembaga yang dibentuk negara itu.

”Kita harus satu pemahaman terkait masing-masing apa yang menjadi jaminan BPJS kesehatan, dan apa yang menjadi jaminan BPJS ketenagakerjaan serta jaminan dalam Taspen, agar lebih jelas diketahui,” ungkap Judas.

Dikatakannya, jika ada kondisi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika yang belum maksimal, harus segera dibenahi.

BACA JUGA: Optimalkan Pendapatan Daerah Lewat Sistem Pajak Online

”Sebagai Pemerintah, kami berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pengobatan apapun itu,” tegas Judas Amir.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palopo, Hendrayanto pada kesempatan itu mengungkapkan, tugas BPJS Kesehatan didalam yang diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial adalah, menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS ketenagakerjaan, menyelenggarakan beberapa program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Terkait peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 52, pemerintah mengatur 21 butir pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Beberapa diantaranya adalah pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja (butir c), pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas (d), pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat (o), pelayanan kesehatan akibat tindak kejahatan (r), maupun pelayanan yang sudah ditanggung program lain (u).

BACA JUGA: Semua Fraksi Setujui Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

Aturan yang ada di Perpres 82 tahun 2018 itu hanya sebagai penegasan terhadap tanggung jawab pembiayaan oleh instansi-instansi pemerintah. Seperti pertanggungan korban tindak pidana penganiayaan, terorisme, dan korban kejahatan lainnya. Itu diakomodir oleh instansi Polri, sebagaimana disebutkan dalam Perkapolri, bahwa kekerasan dan yang lain masuk dalam pembiayaan Polri.

Sedangkan pembiayaan penyakit akibat wabah ditanggung oleh anggaran Kementerian Kesehatan juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Perpres itu juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tak menanggung biaya akibat kecelakaan kerja, sebab pada kasus tersebut, biaya pertanggungan dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan Taspen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk korban kecelakaan lalu lintas, biaya yang keluar menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja. Pasien yang sedang jalan mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya sudah dijamin oleh Jasa Raharja. Hanya sajam pada faktanya, masih ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu karena belum ada kejelasan secara rinci yang sampai kepada masyarakat dan instansi terkait. (*)