TERASKATA.id, Palopo, – Seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Ida Royani (43) pada 27 Mei 2019 lalu tewas mengenaskan, setelah ditikam sebanyak 12 kali di beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sudah berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kota Palopo itu. Pelaku ternyata adalah resedivis yang sudah malang melintang melakukan aksi pencurian. Mulai dari Pencurian barang elektronik, pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian uang tunai.
BACA JUGA : DPR RI Perjuangkan Rp9 Triliun untuk Kementerian Desa
Pelaku diketahui bernama Isdar alias Asdar (26) yang kesehariannya dikenal bekerja sebagai buruh bangunan. Ia, adalah Warga Jembatan Miring, Kelurahan Jaya, Kecamatan Teluwanua, Kota Palopo.
”Pelaku ini, merupakan residevis. Terakhir dia melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan yang mengakibatkan pembunuhan,” ungkap Kapolres Palopo AKBP, Ardiansyah SIK. saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Kota Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo, Jumat (14/06/19).
Kapolres menjelaskan, awalnya pelaku berniat mencuri di rumah korban. Melalui dinding bagian belakang rumah korban, pelaku memanjat dinding dan memanfaatkan celah antara atap dan dinding untuk masuk ke dalam rumah.
”Motifnya pencurian. Hanya saja, karena pelaku ketahuan oleh korban, maka pelaku pun panik dan ketakutan. Secara kebetulan ada gunting disekitar pelaku, dan pelaku langsung mengambil gunting dan menikam korban,” kata Kapolres.
Setelah kejadian dini hari, pelaku kembali ke rumahnya sebelum meninggalkan Kota Palopo pada siang hari menuju ke Sidrap. Di tempat persembunyiannya itu, Pelaku tinggal di rumah keluarganya di Desa Lawowoe, Kabupaten Sidrap.
Polisi mengetahui keberadaan pelaku, setelah menemukan beberapa alat bukti sebagai petunjuk. Seperti sendal jepit dibelakang rumah korban. Polisi semakin mudah mengendus keberadaan pelaku, setelah diketahui pelaku juga sempat membawa handphone milik korban.
BACA JUGA: Politisi Keturunan Arab ini Peringati Haul Habib Hasan
Pelaku sendiri mengalami luka tembak dibagian betis. Itu karena Isdar melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkapnya. Saat juma pers tersebut, korban terlihat menggenggunakan pakaian berwarna biru dengan tulisan tahanan polres palopo.
Isdar, kini mendekam di Mapolres Kota Palopo. Atas perbuatannya, Isdar dijerat pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorangdengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)